You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kedungbungkus
Desa Kedungbungkus

Kec. Tarub, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Sugeng Rawuh ing Website Desa Kedungbungkus Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal

Penyusunan RDKK Pupuk Subsidi th 2026

Administrator 10 Oktober 2025 Dibaca 205 Kali
Penyusunan RDKK Pupuk Subsidi th 2026

Jum'at, 10 Oktober 2025. Kita Semua bersama Petani Desa Kedungbungkus mengadakan Kegiatan Penyusunan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok pupuk bersubsidi) yang di hadiri dari beberapa Perwakilan dua kelompok Tani Subur Dan Kelompok Tani Makmur, Dimana sebuah sistem perencanaan kebutuhan pupuk yang disusun kelompok tani untuk penyaluran pupuk bersubsidi secara tepat sasaran. Petani harus terdaftar dalam sistem e-RDKK (elektronik RDKK) dengan NIK dan data lahan untuk bisa mengakses pupuk subsidi, yang kemudian diverifikasi secara berjenjang dari tingkat kelompok tani hingga pemerintah pusat sebelum data tersebut difinalisasi dan digunakan untuk penyaluran. 

Tujuan e-RDKK:

Tepat sasaran: Memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak. 

Transparansi: Meningkatkan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi. 

Perencanaan: Membantu pemerintah dalam merencanakan dan mengendalikan distribusi pupuk secara efisien. 

Proses Penyusunan dan Verifikasi e-RDKK:

Penyusunan oleh Kelompok Tani: Petani yang tergabung dalam kelompok tani menyusun rencana kebutuhan pupuk mereka, mencatat NIK, data lahan, dan komoditas yang akan dibudidayakan. 

Input Data oleh Petugas Lapangan: Koordinator Penyuluh atau PPL menginput data yang telah disusun kelompok tani ke dalam sistem e-RDKK, mendampingi petani dan memverifikasi data ke lapangan. 

Verifikasi Bertingkat: Data diverifikasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kemudian dikirim ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, dan terakhir ke tingkat provinsi dan pusat. 

Finalisasi Data Pusat: Di tingkat pusat, data disaring lebih lanjut untuk memastikan petani yang mengusulkan tidak melebihi batas luasan lahan (misalnya 2 hektar) atau memiliki NIK ganda, sebelum data finalisasi digunakan untuk penyaluran. 

Cara Petani Mengakses Pupuk Bersubsidi:

Terdaftar dalam e-RDKK: Petani harus memastikan dirinya terdaftar dan datanya valid dalam sistem e-RDKK. 

Membawa KTP dan Kartu Tani (jika ada): Saat menebus, petani hanya perlu membawa e-KTP dan Kartu Tani yang sudah berisi data usulan kebutuhan pupuknya. 

Menebus di Kios Resmi: Petani melakukan penebusan di kios pengecer resmi ya

ng ditunjuk. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image